Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa artinya ziarah
Secara istilah: Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul.
Hukum Umrah
Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat.
Syarat Wajibnya Umrah:
Islam
Baligh, dan Berakal
Merdeka
Memiliki kemampuan; adanya bekal dan kendaraan
Ada mahram (khusus bagi wanita)
Adab Haji dan Umrah
Menata hati agar berniat semata-mata beribadah kepada Allah. Bukan mencari gelar ‘Pak Haji’ atau tujuan dunia lainnya.
Memahami fiqh masalah haji, umrah, dan adab melakukan perjalanan.
Bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan.
Menggunakan uang yang halal untuk biaya haji dan umrahnya
Menulis dan menitipkan wasiat kepada keluarganya, sebagaimana wasiat orang yang hendak meninggal dunia. Seperti: Masalah hutang piutang, pemutihan dosa, dan kesalahan antar-sesama, penunaian hak-hak sesama, dsb.
Dianjurkan untuk memulai keberangkatannya pada pagi hari kamis.
Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Jarang sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepergian di selain hari kamis.” (HR. Bukhari-Fath, 6:113)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi kegiatan umatnya di pagi hari, “Ya Allah, berkahilah untuk umatku di pagi hari mereka.” (Shahih Abu Daud, 2:494).
Shalat dua rakaat di rumah ketika hendak berangkat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Melantunkan bacaan dengan berdoa ketika keluar rumah
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Bismillaah tawakkaltu ‘alaLLaah laa ha-ula wa laa quwwata illaa bilLLaah
Menjaga amalan dan doa-doa di tengah safar, seperti bertakbir ketika melewati jalan yang naik dan bertasbih ketika melewati jalan yang turun.
Menunjuk salah satu anggota rombongan sebagai pemimpin, jika safarnya rombongan. Kemudian semua anggota rombongan wajib taat pada pemimpin rombongan dalam setiap urusan yang terkait dengan safarnya.
Dianjurkan ketika singgah untuk tidak berpencar, namun berkumpul di satu tempat. Karena perpecahan adalah bagian dari godaan setan
Memperbanyak berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Baik untuk pribadi maupun untuk umat secara umum. Karena doa musafir termasuk di antara doa yang mustajab.
Berusaha menjauhi segala maksiat baik dosa besar maupun kecil. Terutama di tanah haram. Karena maksiat di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia, dosanya lebih besar dan ancamannya lebih membahayakan.
Menjaga setiap kewajiban, terutama shalat jamaah.
Memperbanyak ketaatan dan ibadah sunah lainnya. Seperti membaca Alquran, dzikir, doa, dll.
Menjaga perilaku dan akhlaq. Tidak banyak guyon dan gojek.
Segera pulang jika urusan telah selesai
Membawa hadiah dan oleh-oleh bagi yang di rumah. Sebaik-baik oleh-oleh haji adalah air zam-zam.
Ketika sampai rumah, dianjurkan untuk berpelukan dengan orang yang tinggal di rumah ketika ketemu pertama.
Dibolehkan untuk mengadakan acara makan-makan setelah balik dari safar. Pesta makan-makan ini dalam istilah Arab disebut: An Naqi’ah
Miqat Haji dan Umrah
Pertama, Miqat waktu: haji di bulan-bulan haji. Sedangkan umrah waktunya longgar
Kedua, Miqat tempat:
Dzul Hulaifah (Bir Ali) –> Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.
Al Juhfah (Khirab) –> Orang yang datang dari Syam.
Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) –> Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.
Yalamlam –> Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.
Dzatu Irak –> Orang yang datang dari Irak.
Catatan:
Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.
Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.
Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.
Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.
Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.
Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat
Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.
Mandi. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.
Menggunakan minyak wangi sesuai selera.
Memakai pakaian ihram.
Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).
Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:
- LABBAIKA ‘UMRATAN atau
- LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN
Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii
Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.
Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun Umrah dan Kewajiban-kewajibannya
Rukun umrah ada tiga:
Berihram, berniat untuk memulai umrah
Thawaf
Sa’i
Kewajiban Umrah ada dua:
Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM.
Melakukan jima’ sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Tata Cara Umrah
Memulai masuk miqat dengan posisi berihram sambil mengucapkan ikrar: Allahumma umratan dan membaca talbiyah (labbaik Allahumma labbaik…dst).
Perbanyak mengucapkan talbiyah sampai masuk Masjidil Haram (mendekati rukun hajar aswad).
Selama di perjalanan dengan mengenakan kain ihram, tetap dianjurkan untuk menutupi kedua pundaknya dengan kain ihramnya bagi laki-laki, sampai tiba di dekat ka’bah.
Setelah masuk Masjidil Haram langsung melakukan thawaf, sa’i, dan tahallul. Cara masing-masing, akan dibahas lebih rinci di kesempatan berikutnya.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Umrah secara bahasa artinya ziarah
Secara istilah: Berziarah ke ka’bah dengan tata cara tertentu, yang mencakup ihram, tawwaf, sa’I, dan tahalul.
Hukum Umrah
Wajib bagi orang yang wajib melaksanakan haji menurut pendapat yang paling kuat.
Syarat Wajibnya Umrah:
Islam
Baligh, dan Berakal
Merdeka
Memiliki kemampuan; adanya bekal dan kendaraan
Ada mahram (khusus bagi wanita)
Adab Haji dan Umrah
Menata hati agar berniat semata-mata beribadah kepada Allah. Bukan mencari gelar ‘Pak Haji’ atau tujuan dunia lainnya.
Memahami fiqh masalah haji, umrah, dan adab melakukan perjalanan.
Bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan.
Menggunakan uang yang halal untuk biaya haji dan umrahnya
Menulis dan menitipkan wasiat kepada keluarganya, sebagaimana wasiat orang yang hendak meninggal dunia. Seperti: Masalah hutang piutang, pemutihan dosa, dan kesalahan antar-sesama, penunaian hak-hak sesama, dsb.
Dianjurkan untuk memulai keberangkatannya pada pagi hari kamis.
Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Jarang sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bepergian di selain hari kamis.” (HR. Bukhari-Fath, 6:113)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan bagi kegiatan umatnya di pagi hari, “Ya Allah, berkahilah untuk umatku di pagi hari mereka.” (Shahih Abu Daud, 2:494).
Shalat dua rakaat di rumah ketika hendak berangkat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Melantunkan bacaan dengan berdoa ketika keluar rumah
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
Bismillaah tawakkaltu ‘alaLLaah laa ha-ula wa laa quwwata illaa bilLLaah
Menjaga amalan dan doa-doa di tengah safar, seperti bertakbir ketika melewati jalan yang naik dan bertasbih ketika melewati jalan yang turun.
Menunjuk salah satu anggota rombongan sebagai pemimpin, jika safarnya rombongan. Kemudian semua anggota rombongan wajib taat pada pemimpin rombongan dalam setiap urusan yang terkait dengan safarnya.
Dianjurkan ketika singgah untuk tidak berpencar, namun berkumpul di satu tempat. Karena perpecahan adalah bagian dari godaan setan
Memperbanyak berdoa kepada Allah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Baik untuk pribadi maupun untuk umat secara umum. Karena doa musafir termasuk di antara doa yang mustajab.
Berusaha menjauhi segala maksiat baik dosa besar maupun kecil. Terutama di tanah haram. Karena maksiat di tempat yang mulia dan di waktu yang mulia, dosanya lebih besar dan ancamannya lebih membahayakan.
Menjaga setiap kewajiban, terutama shalat jamaah.
Memperbanyak ketaatan dan ibadah sunah lainnya. Seperti membaca Alquran, dzikir, doa, dll.
Menjaga perilaku dan akhlaq. Tidak banyak guyon dan gojek.
Segera pulang jika urusan telah selesai
Membawa hadiah dan oleh-oleh bagi yang di rumah. Sebaik-baik oleh-oleh haji adalah air zam-zam.
Ketika sampai rumah, dianjurkan untuk berpelukan dengan orang yang tinggal di rumah ketika ketemu pertama.
Dibolehkan untuk mengadakan acara makan-makan setelah balik dari safar. Pesta makan-makan ini dalam istilah Arab disebut: An Naqi’ah
Miqat Haji dan Umrah
Pertama, Miqat waktu: haji di bulan-bulan haji. Sedangkan umrah waktunya longgar
Kedua, Miqat tempat:
Dzul Hulaifah (Bir Ali) –> Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.
Al Juhfah (Khirab) –> Orang yang datang dari Syam.
Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) –> Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.
Yalamlam –> Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.
Dzatu Irak –> Orang yang datang dari Irak.
Catatan:
Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.
Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.
Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.
Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.
Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.
Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat
Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.
Mandi. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.
Menggunakan minyak wangi sesuai selera.
Memakai pakaian ihram.
Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).
Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:
- LABBAIKA ‘UMRATAN atau
- LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN
Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:
اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى
Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii
Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.
Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun Umrah dan Kewajiban-kewajibannya
Rukun umrah ada tiga:
Berihram, berniat untuk memulai umrah
Thawaf
Sa’i
Kewajiban Umrah ada dua:
Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan:
Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM.
Melakukan jima’ sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Tata Cara Umrah
Memulai masuk miqat dengan posisi berihram sambil mengucapkan ikrar: Allahumma umratan dan membaca talbiyah (labbaik Allahumma labbaik…dst).
Perbanyak mengucapkan talbiyah sampai masuk Masjidil Haram (mendekati rukun hajar aswad).
Selama di perjalanan dengan mengenakan kain ihram, tetap dianjurkan untuk menutupi kedua pundaknya dengan kain ihramnya bagi laki-laki, sampai tiba di dekat ka’bah.
Setelah masuk Masjidil Haram langsung melakukan thawaf, sa’i, dan tahallul. Cara masing-masing, akan dibahas lebih rinci di kesempatan berikutnya.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar